Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau
Terdakwa Aji Kenang (23) jalani sidang tuntutan karena terbukti jadi salah satu yang membegal Bela, Apoteker Bela Farma.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH menuntut terdakwa Aji Kenang (23) dengan tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.
Resedivis yang merupakan Warga Desa Taktoi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu jalani sidang karena terbukti jadi salah satu yang membegal Apoteker Apotek Bela Farma, yakni Bela Okta Sari. Kejadiannya di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID JPU M Hasbi menyatakan terdakwa Aji Kenang Suharto terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1,2 KUHP Jo pasal 53 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Namun PU nyatakan tetap pada tuntutan.
Kejahatan pembegalan ini terungkap saat Terdakwa Aji Kenang Suharto bersama-sama dengan Widodo dan Herman (masing-masing telah putus/inkrach) melakukan aksinya Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Bermula dari terdakwa bersama-sama dengan Widodo dan Herman sedang mengendarai sepeda motor milik Herman berboncengan bertiga, dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan Widodo duduk di tengah dan Herman duduk di belakang.
Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Garuda Dempo terdakwa melihat korban sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BG 2142 HF warna merah hitam.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada Widodo dan Herman “Kejar,ambek (ambil) motor itu!”
Selanjutya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban lalu menghadang korban dari belakang dan menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban. Kemudian Herman turun dari sepeda motor .