Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Jefriansyah (22) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supariansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Terdakwa bilang dia hanya memiliki Rp 5.000.  Lalu Agung meminta terdakwa menggunakan Rp 5 ribu itu untuk membeli rokok. Terdakwa menurut.

BACA JUGA:Baru Mau BAB, Tersangka Begal di Marga Rahayu Lubuklinggau Diringkus

BACA JUGA:Gara-gara Letakkan HP di Box Sepeda Motor, Pelajar Muratara Dibegal

Setelah beli rokok, mereka kembali dengan penodongan, sambil berjalan Agung sempat memperlihatkan pisau yang dibawanya kepada Terdakwa.

Begitu juga Reza memperlihatkan kunci T yang dibawanya kepada terdakwa. Agung dan Reza bilang alat itu untuk melakukan pencurian.

Saat di persimpangan Jalan Dharma 3 Kelurahan Marga Rahayu, Agung mengajak terdakwa dan Reza untuk berjalan ke arah Jalan Dharma.

Sesampai di jembatan aliran sungai kecil, Agung mengajak mereka beraksi di sana.

BACA JUGA:Beraksi di Mataram Tugumulyo, ini Wajah Pelaku Pembegal Motor

BACA JUGA:Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman

Mereka lalu duduk-duduk di jembatan menunggu target penodongan.

 Kebetulan saat sedang menunggu target, Terdakwa kebelet buang air besar sehingga terdakwa melepaskan jaket, diletakkannya di atas semen ujung jembatan lalu Terdakwa turun ke bawah untuk buang air besar.

Saat buang air besar terdakwa mendengar suara sepeda motor dan saat itu terdakwa mendengar panggilan dari Agung yang memanggil terdakwa dengan perkataan “ Jef-Jef naiklah.”

Mendengar perkataan tersebut lalu terdakwa langsung naik ke atas jembatan dan saat sampai diujung jembatan terdakwa melihat Agung sudah menodongkan pisau ke arah leher perempuan yang menjadi korban. 

BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau

BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan