Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman

Terdakwa Aji Kenang (23) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti membegal Apoteker Apotek Bela Farma bernama Bela Okta Sari, Selasa, 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Majelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman dengan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Aji Kenang (23).

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.

Resedivis yang merupakan warga Desa Taktoi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang putusan hakim setelah terbukti jadi salah satu yang membegal   Apoteker  Apotek Bela Farma,  yakni Bela Okta Sari. Kejadiannya di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Roy Martin : 2 Kali Mimpi Didatangi Arwah Almarhumah

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan Anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Hakim Verdian Martin, SH menyatakan  terdakwa  Aji Kenang Suharto   terbukti   dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 365 ayat (2)   ke-1,2  KUHP Jo pasal 53 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan   tersebut.

BACA JUGA:Pengakuan Korban Asusila Dukun Gadungan di Lubuklinggau

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Kejahatan pembegalan ini terungkap saat Terdakwa Aji Kenang Suharto  bersama-sama dengan Widodo  dan Herman  (masing-masing telah putus/inkrach)  melakukan aksinya Minggu  12 Maret  2023   sekira pukul  22.45  WIB di Jalan Garuda Dempo Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Bermula dari   terdakwa bersama-sama dengan Widodo  dan Herman  sedang mengendarai sepeda motor milik  Herman   berboncengan bertiga,  dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan  Widodo duduk di tengah dan Herman  duduk di belakang.

Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Garuda Dempo terdakwa melihat korban sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BG 2142 HF  warna merah hitam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan