Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman
Terdakwa Aji Kenang (23) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti membegal Apoteker Apotek Bela Farma bernama Bela Okta Sari, Selasa, 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Kemudian terdakwa mengatakan kepada Widodo dan Herman “Kejar,ambek (ambil) motor itu!”
BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades
Selanjutya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban lalu menghadang korban dari belakang dan menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban. Kemudian Herman turun dari sepeda motor .
Sedangkan Widodo tetap diatas sepeda motor.
Kemudian Herman sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan mengatakan kepada korban “Lepasin motor Kau!”
Lalu korban langsung berteriak “ Maling-maling."
Sehingga terdakwa ketakutan kemudian terdakwa bersama dengan Widodo langsung tancap gas dan kabur melarikan diri.
Ketika itu Herman tertinggal di tempat kejadian lalu terdakwa memutar balik lagi dengan maksud untuk menjemput Herman akan tetapi terdakwa dan Widodo dikejar oleh warga setempat.
BACA JUGA:Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui
Melihat hal tersebut, terdakwa bersama dengan Widodo langsung melarikan diri kearah Curup dan setelah itu pergi ke arah Muara lakitan di tempat keluarga Widodo.
Sedangkan Herman berhasil tertangkap, dan akhirnya terdakwa dan Widodo berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)