Pembegal Apoteker Asal Rejang Lebong yang Beraksi di Lubuklinggau Terima Hukuman

Terdakwa Aji Kenang (23) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti membegal Apoteker Apotek Bela Farma bernama Bela Okta Sari, Selasa, 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Kemudian terdakwa mengatakan kepada Widodo dan Herman “Kejar,ambek (ambil) motor itu!” 

BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades

Selanjutya terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban lalu menghadang  korban  dari belakang dan menghentikan  laju kendaraan sepeda motor korban. Kemudian Herman   turun dari sepeda motor .

Sedangkan Widodo  tetap diatas sepeda motor.

Kemudian Herman  sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan  mengatakan kepada korban “Lepasin motor Kau!” 

Lalu korban langsung berteriak “ Maling-maling."

Sehingga terdakwa ketakutan kemudian terdakwa bersama dengan Widodo langsung tancap gas  dan kabur  melarikan diri.

Ketika itu Herman tertinggal di tempat kejadian  lalu terdakwa  memutar  balik lagi  dengan maksud untuk menjemput Herman   akan tetapi terdakwa dan Widodo   dikejar oleh warga setempat.

BACA JUGA:Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui

Melihat hal tersebut, terdakwa bersama dengan  Widodo  langsung melarikan diri kearah Curup  dan setelah itu pergi ke arah Muara lakitan di tempat  keluarga Widodo.

Sedangkan Herman   berhasil tertangkap,  dan akhirnya  terdakwa dan Widodo  berhasil ditangkap  kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau   untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan