Praktek di Tiga Tempat, Dokter Wajib Penuhi Syarat Ini
Praktek dokter.-Foto: tangkapan layar-RS Pondok Indah
KORANLINGGAUPOS.ID - Dokter sepanjang bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, boleh melakukan praktek di tiga lokasi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Jumat, 26 Juli 2024.
Poin penting dalam peraturan ini mengatur mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dimana setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
BACA JUGA:Dokter Forensik Ungkap Hasil Visum Napi Asal Musi Rawas yang Hilang Nyawa di Lapas
BACA JUGA:5 Kampus Terbaik 2024 dengan Jurusan Kedokteran Hewan di Indonesia, yang Bisa Dijadikan Referensi
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
BACA JUGA:Selamat, Siswa MAN 2 Lubuklinggau Raih Medali Emas Padjajaran Olympiad Bidang Studi Kedokteran
“Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.