Angka Perokok Anak dan Remaja Meningkat, Ini Upaya Kemenkes
Pengguna rokok di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. -Foto : tangkapan layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya tekan angka perokok dari kalangan pemuda.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% pada tahun 2016) menjadi 19,2% ditahun 2019.
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir.
BACA JUGA:Rilis Asbak Pintar dari Xiaomi, yang Memiliki Fitur Canggih Bisa Hilangkan Bau Asap Rokok
BACA JUGA:Ini Dia 5 Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia, No 1 Bukan Indonesia
Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” jelasnya.
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.
BACA JUGA:Teman Minta Rokok Terus? Tenang Ini 5 Tips Mengatasinya
BACA JUGA:Sales Rokok, Buat Nota Fiktip
Tak hanya itu beberapa aturan lain terkait pengendalian produk tembakau dalam PP Kesehatan yang disorot, yakni pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).
Pasal tersebut mengatur bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%.