5 Fakta Tentang Oknum ASN yang Korupsi Honor Imam Masjid, Nilainya Tembus Ratusan Juta

Terdakwa Latu Unra, oknum ASN yang jalani sidang putusan karena terbukti korupsi honorarium imam masjid.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-

Hakim ketua menegaskan, apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara kepada Terdakwa Latu Unra.

Putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Latu Unra tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKI.

BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional

BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya

Setelah mendengar vonis majelis hakim tersebut, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa Latu Unra usai berkoordinasi dengan penasihat hukum  di ruang sidang menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Bagaimana detail fakta mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Latu Unra?

1. Korupsi dana honor untuk 73 imam masjid.

Fakta pertama, dana yang dikorupsi Terdakwa Latu Unra  yaitu, program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir.

2. Dana bersumber dari APBD Pemkab OKI

Fakta kedua, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000. Selain itu, juga terdiri dari pagu anggaran pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 6.556.800.000 rupiah.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan

BACA JUGA:Apresiasi Jaksa Berprestasi, Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi

3. Berawal dari Bagian Kesra minta data imam masjid.

Fakta ketiga, pada tahun 2022 Bagian Kesra Pemkab OKI minta data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya, jika tidak ada perubahan data Imam masjid, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK saja. 

Lalu terdakwa Latu Unra menyerahkan data yang diminta Bagian Kesra, setelah divalidasi lalu ditetapkan oleh Bupati OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan