Mudahkan Jemaah, Pelunasan Haji Bisa Dicicil

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Musi Rawas - Soerya Wirawan “InsyaAllah 112 orang. Sekarang kami masih merancang tim untuk tes kesehatan JCH. Tim ini akan terdiri dari Kemenag, Dinkes, dan ulama.”-FOTO : DOKUMEN LINGGAU POS-

Mengenai juknis, Mahmudan memastikan pihaknya masih menunggu dari Kemenag RI.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar Rp 56.046.172. 

Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.2 Triliun.

Dengan kesepakatan yang dicapai pada Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023), terjadi kenaikan BPIH sebesar 3 juta rupiah dibanding tahun 2023.

BACA JUGA:Ini Perbandingan Biaya Haji 2024 dengan Biaya Haji 2023, Jadi Kesepakatan Turun NIlainya

Untuk mengatasi kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan.

Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH. 

“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya. 

Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.

BACA JUGA:Biaya Haji Rp 105 Juta per Jemaah, ini Rincian Manfaat yang Diperoleh

Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah. 

Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan. Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. 

Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal. Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya.(nuonline/lik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan