Awas Terjaring Razia! Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar Warga Indonesia Wajib Tahu

Awas Terjaring Razia! Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar Warga Indonesia Wajib Tahu-tangkap layar-presidenri.go.id

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah menghimbau semua pihak untuk mulai mengibarkan bendera merah putih, untuk menyambut hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Pengibaran bendera merah putih ini, dimulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Sedangkan pemasangan dekorasi umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, untuk menyemarakkan hut ke-79 Republik Indonesia bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Sesuai surat edaran Sekretaris Negara Negara tentang penyampaian tema logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

BACA JUGA:Sosok Elok Putri Minang Paskibraka Nasional 2024 Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI ke 79 di IKN

BACA JUGA:Ukir Sejarah Baru Paskibraka akan Kibarkan Bendera Merah Putih di IKN 2024

Surat edaran juga menghimbau semua pihak menghentikan aktivitas, selama lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada 17 Agustus untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

Apabila dihentikan terkait pengibaran bendera merah putih, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bendera negara merah putih berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bagian atas bendera berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara, ukuran bendera merah putih sesuai dengan undang-undang tersebut yakni:

BACA JUGA:Jangan Asal, Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih Jika Melanggar Akan Didenda Rp 500 Juta!

BACA JUGA:Jangan Lupa! Pasang Bendera Merah Putih Bisa Dilakukan Hari Ini, Yuk Cek Aturannya

- Bendera merah-putih ukuran 200 cm kali 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan. 

- Bendera merah-putih ukuran 120 cm kali 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan