Baru Keluar Penjara, Pria asal Lubuklinggau ini ‘Ganggu’ Atlet Cantik saat Jogging

Tersangka Emon Pratama (31) yang diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau mencabuli korban atlet inisial GM (24).-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

Bermula korban sedang jogging di Jalan Yos Sudarso, sampai di depan STIEBI Prana Putra, tiba-tiba datang tersangka dari belakang.

“Tersangka dari belakang langsung memeluk korban, kemudian mencium bagian leher di bawah telinga sebelah kanan korban sebanyak dua kali, sontak saja korban langsung berteriak histeris meminta tolong dan memberontak, Ia juga mengibaskan tangannya,” papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Petakan 4 Kecamatan Zona Merah Kasus Asusila, Motif Kurang Puas Pelayanan Istri

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

Korban lalu berusaha melepaskan pelukan tersangka. Bahkan sampai korban terjatuh ke tanah, saat itu juga warga langsung menolong korban, salah seorang saksi melihat, awalnya tersangka duduk di depan bengkel. Ketika korban melintas langsung dipeluk dan dicium dari belakang.

Bersamaan itu, Tim Macan Linggau dan Piket Reskrim sedang patroli dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno.

Selanjutnya bersama warga mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima

Korban yang merasa tidak senang, malu dan juga trauma. Kasusnya dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 213  / VIIl / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 06 Agustus 2024.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dimaksud dalam Pasal 289 KHUP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,”  tegas Kasat Reskrim.

Sementara I  Kanit PPA Aiptu Dibya membenarkan  bahwa tersangka Emon diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau sudah dua kali melakukan perbuatan cabul.

“Dahulu tersangka ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau karena begal payudara di Objek Wisata Watervang, dan ia juga baru keluar dari penjara, dengan kembali melakukan perbuatan yang sama,” tambah Kanit PPA .(adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan