Seorang Siswi SMP Anak Pemulung Diduga jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan

MEDIASI : Suasana mediasi kasus malapraktik yang diduga dilakukan AG, oknum bidan yang member obat pada pasien inisial B hingga mengalami efek samping yang berbahaya, Kamis 8 Agustus 2024.-Foto : Dok. Sumateraekspres.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang siswi SMP inisial B (13) jadi korban malapraktik.

Kamis 8 Agustus 2024 mediasi terhadap kasus ini berlangsung di  Kantor Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tapi sayang, mediasi itu tak membuahkan hasil. 

Kenapa?

Karena pihak oknum bidan berinisial AG hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 15 juta atas malapraktik yang telah dilakukannya terhadap B.

BACA JUGA:Lansia di Lubuklinggau Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Bukan Sepele

BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau

Atas tawaran kompensasi itu, ibu kandung B yaitu Nila Sari tak terima. 

“Itu tak sebanding dengan penderitaan anak saya. Kami tetap mau lanjutkan proses hukum ke Polda Sumsel,” tegas ibu yang kini berusia 43 tahun itu.

“Malapraktik ini menyebabkan anak saya terancam kebutaan permanen. Kornea mata anak saya rusak,” tutur Nila Sari didampingi Yuni Oktarina, SH selaku kuasa hukum korban Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Yuni Oktarina, secara manusiawi, biaya penggantian kornea mata yang rusak mencapai sekitar Rp 300 jutaan.

BACA JUGA:Kasus ISPA di Musi Rawas Meningkat, Kenali Gejala dan Kiat Mencegahnya

BACA JUGA:Terungkap, 2 Kecamatan di Musi Rawas ini Kerap jadi TKP Penangkapan Tersangka Kasus Berat

Nominal itu tentu jauh lebih tinggi dari tawaran kompensasi yang diberikan oleh bidan AG saat mediasi 8 Agustus 2024 itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan