Disaksikan Pemilik Tanah yang Berbatasan dengan Tanah Wakaf Proses Pengukuran Tanah Tidak Ada Komplain
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-
BACA JUGA:90 Hektar Sawah di Desa Suka Mulya Kabupaten Musi Rawas Terancam Kekeringan Dampak Perubahan Iklim
BACA JUGA:5 Isu Paling Strategis di Kabupaten Musi Rawas Diantaranya Rawan Bencana
Harus ada surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya.
Lalu, surat pengesahan Nadzir yang mengelola tanah wakaf.
Untuk diketahui Nasir dibentuk oleh Wakif. Wakif adalah orang yang wakaf tanah. Nazir disahkan oleh PPAIW.
Syarat lainnya surat pernyataan dari Nazir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara sita dan tidak dijaminkan.
Nazir ada dua macam Nazir pribadi dan organisasi. Biasanya kalau organisasi beranggotakan beberapa orang.
BACA JUGA:Peserta Lomba Lagu Daerah Kabupaten Musi Rawas Membludak yang Mendaftar 59 Orang
BACA JUGA:Lagi Nyenyak Tidur Bersama Istri, Perampok Asal Lubuklinggau Diringkus Tim Sikat Musi Rawas
Menurut Lotfi tanah wakaf tidak boleh diubah peruntukannya.
Misalnya pemilik tanah wakaf mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid maka tanah tersebut harus dibangun masjid.
Kalau mengganti peruntukan tanah wakaf harus ada persetujuan dari Menteri Agama. "Urusannya panjang kalau merubah peruntukan tanah wakaf," jelasnya.
Lotfi mendorong pengelolaan tanah wakaf baik yang dibangun masjid, pemakaman umum lembaga pendidikan, pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena sangat penting.