Disaksikan Pemilik Tanah yang Berbatasan dengan Tanah Wakaf Proses Pengukuran Tanah Tidak Ada Komplain

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Setelah dilakukan pengukuran pihak ATR/BPN memproses pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Pendaftaran sertifikat tanah sekarang ini online dan sertifikat elektronik (e-sertifikat).

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf Ada Programnya dari Pemerintah

BACA JUGA:Kemenag akan Data Tanah Wakaf  

Direncanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf pada momentum peringatan Hari Amal Bakti (HAB) tahun 2025.

"Sertifikat tanah wakaf direncanakan akan diserahkan oleh BPN kepada Nadzir (orang yang mengurus tanah wakaf) pada acara peringatan HAB pada Januari 2025," jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa diusulkannya 12 lokasi tanah wakaf untuk dibuat sertifikat karena dokumennya lengkap.

Sementara itu tanah wakaf yang dokumennya tidak lengkap belum bisa diusulkan untuk dibuat sertifikat.

BACA JUGA:Zaki Petani Desa Nawangsasi Musi Rawas, Dimusim Kemarau Beralih Menanam Mentimun

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan Beruntun di Musi Rawas, 1 Korban Jiwa

Program sertifikat tanah wakaf kerjasama Kementerian ATR/BPN dan Kemenag RI.

Syarat mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkan akta ikrar wakaf.

Yang membuat Akta ikrar wakaf adalah pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

PPAIW adalah Kepala KUA kecamatan.  Kepala KUA otomatis menjadi PPAIW atau ex officio PPAIW. .

Kemudian ada surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan