Si Cantik Asal Musi Rawas Terlibat Kasus Begal Mahasiswa, Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau

Tersangka Erika Saputri (24) dan inisial JA (14) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena diduga melakukan penodongan.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

KORANLINGGAUPOS.ID – Dua  wanita muda yang diduga merupakan komplotan begal motor diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Keduanya yakni Erika Saputri (24), asal Desa Trans Mandala, Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, dan rekannya JA (14), Warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kedua ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa 13 Agustus 2024sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Dua sekawan ini diamankan petugas melakukan penodongan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

BACA JUGA:Begal di Jalan Lintas Lubuklinggau - Rejang Lebong Beraksi Lagi, Satu Korban Ditusuk

BACA JUGA:Begal Pelajar di Tanah Periuk Lubuklinggau Terima Ganjaran

Korbannya adalah Amin Akbar (23), mahasiswa, warga Jalan Kenanga II Lintas Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II harus kehilangan satu unit sepeda motor honda Supra x 125 Warna Hitam BG 3925 HAB.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 15 Agustus 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan kedua tersangka statusny berkawan termasuk tiga temannya yang lagi dalam pengejaran pihak Ti Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau

“Jadi dalam melakukan penodongan lima tersangka sedangkan teman tersanagka semuanya pria, kelima melakukan penodongan mereka komplotan atau bekerja sama.” Kata Kasat Reskrim

Dikatakan, tersangka Erika dan JA juga mengakui telah melakukan tindak pidana curas dengan peran memancing korban agar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ia juga mengaku, saat melakukan curas tersebut, mereka bersama tiga rekan lainnya yang kini DPO yakni R, N dan I. 

BACA JUGA:Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Sedangkan perannya dalam melakukan penodongan yakni untukn pelaku R berperan menghadang dan merampas kunci motor korban. Pelaku N berperan menghadang korban serta merampas sepeda motor korban dan  pelaku I berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok sebelum merampas sepeda motor korban.

Dari hasil penjualan tersangka Erika dan JA dijanjikan oleh tersangka R akan menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp500 ribu yang dibagi berdua. Namun mereka hanya menerima Rp300 ribu, dimana Erika menerima Rp150 ribu dan JA menerima Rp150.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan