Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui-Tangkap Layar-
Sementara itu, peserta magang yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat mengikuti aturan jam kerja shift yang diterapkan di perusahaan.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja
Durasi Program Magang
Selain jam kerja, UU Cipta Kerja juga mengatur durasi maksimal pelaksanaan program magang.
Program magang, baik untuk pelajar, mahasiswa, maupun fresh graduate, memiliki durasi maksimal 1 tahun.
Durasi ini wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja tertulis antara peserta magang dan perusahaan.
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
Jika perusahaan dan peserta magang ingin melanjutkan program magang setelah durasi 1 tahun berakhir, perusahaan diwajibkan untuk membuat surat perjanjian baru sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
Hal ini memastikan bahwa program magang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak peserta magang.
Penting bagi pelajar, mahasiswa, dan fresh graduate yang berminat mengikuti program magang untuk memahami aturan-aturan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, khususnya mengenai jam kerja dan durasi magang.
Dengan demikian, peserta magang dapat menjalankan program dengan baik, mendapatkan pengalaman yang maksimal, dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya