Fadli yang Pukul Kepala Anak di Musi Rawas Hingga Retak Masih DPO, Polisi : Serahkan Diri Secepatnya!
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH-Foto : Istimewa -
Kemudian Yan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan pisau. Setelah berhasil terbuka Yan, Ardy Arianto, dan Fadli langsung masuk rumah korban, masing-masing memegang sebuah balok kayu, diambil dari dalam rumah korban.
Lalu Yan mengambil arit, diiringi Ardy Arianto yang mengambil parang, Fadli hanya memegang sebuah balok kayu.
Kemudian Yan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo milik.
Lalu kemudian suami korban dibangunkan oleh Ardy untuk menanyakan kunci motor.
Setelah suami korban bangun, Yan yang memegang arit langsung membacok suami korban tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.
Sementara Ardy membacok suami korban pakai parang ke arah korban.
BACA JUGA:Keunggulan SMA Alam Insan Mulia, Salah Satunya Siswa Berkesempatan Ikut Magang Bisnis
Sedangkan Fadli memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas.
Setelah itu Yan menyuruh istri korban menunggu di kamar depan. Sedangkan Fadli mengikat tangan dan kaki suami korban yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.
Kemudian Yan masuk ke kamar depan bertanya dengan istri korban di mana uang. Sembari memukul kepala istri korban hingga akhirnya memaksa istri korban untuk membuka celana. Yan lalu memperkosa istri korban.
Setelah berhasil motor korban dijual Fadli ke Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, dan handphone Vivo dibawa lari oleh Fadli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, dua unit handphone andorid merk Samsung dan Vivo, dua buah tabung gas yang ditaksir sekira Rp 8 juta. (Adi