Fadli yang Pukul Kepala Anak di Musi Rawas Hingga Retak Masih DPO, Polisi : Serahkan Diri Secepatnya!

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH-Foto : Istimewa -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Hingga 1 Desember 2023 pukul 16.42 WIB,  Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas terus memburu satu pelaku atas kejadian perampokan dan pemerkosaan di Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pelaku yang masuk DPO itu yakni Fadli  (17). Sementara tiga tersangka lain yang telah ditangkap Satreskrim Polres Mura yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50),  Ardy Arianto (23) 

dan Maliyadi alias Mali (53) warga Dusun I Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH saat diwawancarai Jumat (1/12/2023) menyampaikan untuk pengejaran pelaku Fadli  terus berlangsung. Pelaku sudah diketahui identitasnya dan Polisi meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

“Kita berharap kepada keluarganya agar tersangka menyerahkan diri ke Polres Mura. Kalau tidak dan saat ditangkap lalu melakukan perlawanan   Petugas Satreskrim Mura tidak segan-segan menindak tegas,” jelasnya.

BACA JUGA:Prediksi Newcastle United vs Manchester United: Liga Inggris, Skor H2H, Live SCTV Jam Berapa? Duel Pelampiasan

Dalam kasus ini, Fadli bersama Yan dan Ardi tugasnya masuk ke rumah korban. 

Fadli bertugas memegang tangan istri korban saat dilakukan pemeriksaan oleh Yan.

Peran Fadli, juga menjual barang milik korban yakni satu unit motor dan satu unit hp. Fadli juga memukul anak korban. Serta ia juga  mengikat tangan dan kaki korban yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.

"Namun Fadli ini hanya terlibat pencurian, bukan sampai pemerkosaan. Fadli sekedar membantu  tersangka Yan," jelasnya.

Perampokan itu terjadi Jumat 24 November 2023 pukul 02.00 WIB di rumah korban Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. 

Mulanya Maliyadi alias Mali mengantar Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto (sudah ditangkap), dan Fadli (DPO) ke pinggir jalan yang berjarak 500 meter dari rumah korban menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah. Mereka berbonceng empat.

BACA JUGA:Patut Dicontoh, Kiat SMPN 12 Lubuklinggau Disiplinkan Siswa

Lalu Mali meninggalkan Yan, Ardy, dan Fadli pulang ke rumah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan