Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui-Tangkap Layar -
3. Kendaraan Bermotor Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
- Kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik, juga dibebaskan dari PKB.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kesepakatan internasional.
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
- Kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, seperti kendaraan listrik atau hibrida, juga termasuk dalam pengecualian PKB.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Langkah ini diambil untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih sedikit mencemari lingkungan.
5. Kendaraan Bermotor untuk Pameran
- Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan hanya digunakan untuk keperluan pameran serta tidak untuk dijual juga dibebaskan dari PKB.
Kendaraan ini tidak beroperasi secara umum di jalan raya, sehingga tidak menimbulkan dampak yang sama seperti kendaraan biasa.
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online