Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui-Tangkap Layar -
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
PKB dikenakan berdasarkan dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Jika harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, NJKB bisa ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
- Harga kendaraan bermotor dengan spesifikasi teknis yang sama, seperti isi silinder atau tenaga.
- Penggunaan kendaraan untuk umum atau pribadi.
- Merek dan tahun pembuatan kendaraan.
- Harga kendaraan dari pabrikan atau kendaraan sejenis.
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
- Harga yang tercantum dalam dokumen resmi.
Dengan adanya pembebasan PKB untuk jenis kendaraan tertentu ini, pemerintah DKI Jakarta berupaya mendukung kebijakan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan.