Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya-Tangkap Layar -

Jam Kerja Normal dan Sistem Shift

Selain jam lembur, UU Cipta Kerja juga menegaskan mengenai jam kerja normal.

Bagi pekerja dengan 6 hari kerja, waktu kerja yang ditetapkan adalah 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sedangkan bagi pekerja dengan 5 hari kerja, waktu kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Jika perusahaan menerapkan sistem shift, maka akumulasi waktu kerja, termasuk lembur, tidak boleh melebihi 40 jam dalam seminggu.

Peraturan ini berlaku untuk memastikan bahwa pekerja tidak bekerja melebihi batas waktu yang dapat menurunkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

UU Cipta Kerja telah mengatur dengan jelas mengenai jam lembur untuk melindungi pekerja dari eksploitasi berlebihan.

Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batas maksimal lembur yang telah ditetapkan, yakni 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, serta memperhatikan perbedaan aturan bagi pekerja dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Dengan adanya aturan ini, diharapkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja dapat terjaga, sehingga produktivitas kerja pun tetap optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan