Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya-Tangkap Layar -

Perbedaan Jam Lembur Berdasarkan Hari Kerja

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

UU Cipta Kerja juga membedakan antara pekerja yang bekerja dengan pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Berikut adalah rincian batasan lembur yang diberlakukan:

1. Bagi Pekerja dengan 5 Hari Kerja

- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur adalah 4 jam per hari.

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 12 jam sehari.

2. Bagi Pekerja dengan 6 Hari Kerja

- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur juga adalah 4 jam per hari.

- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 11 jam sehari.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan