Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya-Tangkap Layar -
Perbedaan Jam Lembur Berdasarkan Hari Kerja
BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
UU Cipta Kerja juga membedakan antara pekerja yang bekerja dengan pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Berikut adalah rincian batasan lembur yang diberlakukan:
1. Bagi Pekerja dengan 5 Hari Kerja
- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur adalah 4 jam per hari.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK
- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 12 jam sehari.
2. Bagi Pekerja dengan 6 Hari Kerja
- Pada hari kerja biasa, maksimal lembur juga adalah 4 jam per hari.
- Pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, batas waktu lembur adalah 11 jam sehari.
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja