Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya-Tangkap Layar -

Contoh Pengaturan Pola Lembur

Dalam penerapannya, perusahaan harus bijaksana dalam mengatur waktu lembur karyawan agar tidak melanggar batas waktu yang telah ditetapkan.

Berikut adalah contoh pengaturan jam lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja:

1. Pekerja dengan 5 Hari Kerja

BACA JUGA:Peluang Kerja di IKN, Berikut 7 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah untuk di IKN

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

Untuk pekerja yang memiliki 5 hari kerja dalam seminggu, perusahaan dapat mengatur pola lembur sebagai berikut:

- Hari 1: 4 jam lembur

- Hari 2: 4 jam lembur

- Hari 3: 4 jam lembur

BACA JUGA:7 Keunggulan Kuliah di Prodi Penjaskesrek Universitas PGRI Silampari, Prospek Kerjanya Banyak Banget

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

- Hari 4: 4 jam lembur

- Hari 5: 2 jam lembur

Total waktu lembur dalam seminggu: 18 jam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan