Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya

Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja Begini Aturan Jam Kerja Lembur, Batasan, dan Contohnya-Tangkap Layar -

2. Pekerja dengan 6 Hari Kerja

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Sementara itu, untuk pekerja dengan 6 hari kerja, pola lembur bisa diatur sebagai berikut:

- Hari 1: 3 jam lembur

- Hari 2: 3 jam lembur

- Hari 3: 3 jam lembur

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

- Hari 4: 3 jam lembur

- Hari 5: 3 jam lembur

- Hari 6: 3 jam lembur

Total waktu lembur dalam seminggu: 18 jam.

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan