Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024

Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024-tangkapan layar-JASMADI

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Komponen perlindungan

BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Seleksi PPPK ?

BACA JUGA:Catat! CPNS 2024 Dibuka Mulai Hari Ini Pukul 17.08, Berikut Formasi dan Rincian Tahapan Seleksinya

5. Hak pengembangan kompetensi

Sedangkan untuk PPPK, ada beberapa komponen tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 

Besaran gaji dan komponen disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait.

Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Tersedia 185 Formasi CPNS dan PPPK 2024, di Pemprov Sumsel Buruan Cek Syarat dan Rinciannya

BACA JUGA:250 Formasi CPNS 2024 Musi Rawas Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Rinciannya

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. 

Kemudian gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Gaji PPPK ini juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII. 

BACA JUGA:Dibuka Penerimaan CPNS 2024 Hari Ini, Buruan Cek Formasi dan Jadwal Seleksinya Pemprov Lampung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan