Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau
Adegan saat korban Hj. Ayuning hendak takbir pertama Shalat Dzuhur di rumahnya, sebelum ditusuk tersangka Doni Romadon pakai pisau sangkur.-Foto : Apri Yadi/ Linggau Pos-
Tersangka diancam dengan pasal yang berlapis yakni pasal 365 KUHP JO Pasal 53 KUHP pasal 338 KUHP tentang korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Orang Tua Dokter di Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa, Sang Cucu Diperiksa Polisi
Berikut rekonstruksi yang dilakukan tersangka langsung.
- Pertama tersangka Doni Rahmadon berjalan tanpa alas kaki, berangkat dari rumahnya di Jalan Puskesmas Taba menuju ke TKP di Jalan Kedurang Kelurahan Cereme Taba Kota Lubuk Linggau. Saat itu di pinggangnya sudah diselimpkan sebilah pisau jenis sangkur di pinggang kiri tersangka.
- Adegan kedua, setiba di rumah korban, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu terali belakang rumah yang mulanya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
- Adegan ketiga, setelah melewati pintu terali rumah korban, tersangka masuk melalui jendela belakang rumah (dalam keadaan terbuka). Lalu tersangka mengawasi korban yang saat itu sedang menyiram bunga di depan rumah. Tersangka juga melihat korban masuk kembali ke dalam rumah dan mengunci pintu depan rumah.
- Adegan keempat setelah mengunci pintu depan rumah, lalu korban menuju ke ruang tengah. Bersamaan dengan itu, tersangka berlari masuk ke kamar korban dan bersembunyi di balik pintu kamar. Setelah itu, korban duduk di dekat meja bundar ruang tengah dan memotong buah mangga. Selang beberapa saat, saksi Dinda (cucu korban) pulang dari sekolah, masuk dari pintu samping dan langsung menuju ke kamarnya.
- Adegan kelima, korban masuk ke dalam kamarnya hendak melaksanakan Shalat Dzuhur. Korban membentangkan sajadah dan korban mengenakan mukena. Bersamaan dengan itu, tersangka yang bersembunyi dibalik pintu dalam keadaan panik takut ketahuan oleh korban.
- Adegan keenam pada saat korban hendak Shalat Dzuhur, saat itu korban masih dalam keadaan berdiri, sementara tersangka yang berada di balik pintu mengeluarkan pisaunya dari pinggang sebelah kiri, dan tersangka langsung menusukkanya sekali dibagian punggung dekat leher bawah sebelah kanan.
- Adegan ketujuh tersangka mencabut pisau yang tertancap di leher korban, bersamaan dengan itu korban berteriak “Aaaduuhhh.” Lalu tersangka hendak menusukan pisaunya ke korban untuk kedua kalinya. Namun berhasil ditepis oleh korban sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan korban, dan menyebabkan korban terjatuh dalam keadaan bersujud, sementara tersangka keluar dari kamarnya.
- Adegan kedelapan tersangka melarikan diri melalui jendela belakang rumah korban. Setelah itu saksi Dinda menuju ke kamar neneknya (dinda tidak melihat tersangka) dan Dinda melihat korban sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Lalu Dinda menghubungi keluarganya. Adegan kesembilan korban dievakuasi warga dan keluarga saksi Rian, Ahmad, dan Indah Kusuma.
- Adegan ke sepuluh tersangka melarikan diri dengan cara berjalan kaki ke arah Kantor Lurah Cereme Taba dan membuang pisau yang digunakannya di kebun samping kantor lurah Cereme Taba, lalu berlari ke arah SDN 32 Lubuklinggau dan membuang bajunya di belakang SDN 32, lalu mengambil baju di jemuran warga di sekitar SDN 32 dan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Dari hasil visum et revertum di RS AR Bunda Lubuklignggau, pada daerah leher sebelah kanan mayat terdapat dua luka robek dengan tepi rata yang pertama dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 2 cm, kedalaman 1,5 cm yang kedua dengan ukuran panjang 3 cm, lebar 0,8 cm, kedalaman 0,5 cm.
Pada daerah pergelangan tangan kanan mayat terdapat dua luka robek yang pertama dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman 0,5 cm, yang kedua dengan ukuran panjang 3,5 cm, lebar 0,5 cm, kedalaman 0,3 cm dan terhadap mayat dilakukan penjahitan.
Pada kesimpulan bahwa tersangka sudah merencanakan pencurian dan pembunuhan, karena langsung menusuk bagian vital yakni leher korban. Tersangka tidak jadi mengambil harta karena korban sempat berteriak. Tersangka takut kedengaran saksi Dinda.(Adi)