Setiap Kegiatan Menghimpun Sedekah Secara Regulasi Harus Ada Izin BAZNAS

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Wajib zakat itu jika total gajinya satu tahun sudah setara dengan harga emas seberat 85 gram.

BACA JUGA:BAZNAS Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Sangat Mendukung Program BAZNAS Bupati Dapat Penghargaan dari BAZNAS RI

Rumus tersebut sudah dituangkan dalam keputusan Bupati Musi Rawas ditetapkan pegawai yang wajib zakat kalau gajinya perbulan diatas Rp 6 juta.

"Gaji lebih dari Rp 6 juta perbulan sudah cukup nisab untuk bayar zakat," paparnya. 

Namun demikian walaupun pegawai sudah wajib zakat namun tidak serta Merta memotong gaji tapi pihak UPZ akan menanyakan dulu apakah mereka akan berzakat melalui UPZ Kemenag.

"Kita kasih tahu dengan pegawai bahwa gajinya sudah kena wajib zakat. Kita akan menyampaikan mau berzakat melalui UPZ Kemenag atau di tempat lain. Kita Tidak tahu mungkin pegawai sudah ada tempat berzakat. Bebas mereka mau zakat melalui UPZ Baznas atau tidak, kita tidak memaksa. Walaupun dalam Alquran zakat itu sifatnya dipaksa. Perintahnya zakat itu diambil. Karena ini menyangkut gaji tidak bisa sembarangan potong karena hak orang," paparnya.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Salurkan Bantuan Rehab Rumah unutk Korban Kebakaran

Menurutnya jika bersedia memberikan zakat melalui UPZ BAZNAS maka gaji ya akan dipotong setiap bulan.

Kemudian penghimpunan ZIS yang kedua melalui Sub UPZ KUA (Kantor Urusan Agama).

Setelah pembentukan UPZ Kemenag. Kita punya inisiatif untuk membentuk Sub UPZ KUA.

Prosesnya sama BAZNAS minta nama-nama petugas KUA untuk ditetapkan menjadi pengurus Sub UPZ KUA.

"SK pengurus Sub UPZ KUA sudah diterbitkan BAZNAS," tambahnya. 

"Kita minta Sub UPZ KUA untuk menghimpun ZIS sebanyak mungkin karena mereka sudah punya SK dari BAZNAS," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan