2 Pria Asal Rejang Lebong Tiba-tiba Diringkus Anggota Polres Lubuk Linggau
Tersangka SA (21) dan BI (18) diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pemuda pengedar narkotika jenis ganja asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Kedua pengangguran yakni SA (21) dan BI (18), yang keduanya merupakan warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Jl. Garuda Rt.01 Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Minggu 11 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari keduannya diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram.
BACA JUGA:Jika Masih Terbelenggu Narkoba dan Judi Online Artinya Belum Merdeka
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 22 Agustus 2024 Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra membenarkan untuk kedua pemuda sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan rencananya akan dijual kepada seseorang di Lubuk Linggau. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Ditegaskan kasat atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat masing-masing dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
“Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambah Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.