Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan