Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS -
Kalau nantinya memang atasan nyuruh banding kita akan nyatakan banding dan akan kita serahkan surat banding ke PN Lubuklinggau
Tiga orang ini dibui setelah diringkus Polisi Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB di salah satu rumah Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun
BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Basecamp PT Bina Sain Cemerlang Diringkus Tim Polres Mura
Awalnya saksi Bripka Kurniawan bersama-sama dengan saksi Bripka Kelik Adi Bowo dan Brigadir Harno Pangestu yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
Atas informasi tersebut dan telah mendapatkan ciri-ciri para terdakwa, kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan lainnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setiba di rumah kosong di Desa Tanah periuk, saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
Saat ditangkap, para terdakwa sedang duduk berhadap -hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi sabu.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet
Terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu ke dalam pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi.
Setelah itu saksi-saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Lalu ditemukan di lantai 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram.
Serta satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.