Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS -

BACA JUGA:Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas

Adapun peranan mereka yakni  terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa  M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari  Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening  dengan harga Rp 100 ribu.

Terdakwa  Arjun Riawansyah membeli sabu  dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru  satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu  dari Ari sudah dua  kali.

Setiap kali  mereka  membeli, satu plastik klip bening  untuk sekali gunakan saja.

BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung

Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim  penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF  seperti tersebut diatas  positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan