Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.-FOTO : APRI YADI/LINGGAU POS -
BACA JUGA:Inilah Wajah Para Pengendar dan Bandar Sabu di Musi Rawas
Adapun peranan mereka yakni terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening dengan harga Rp 100 ribu.
Terdakwa Arjun Riawansyah membeli sabu dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu dari Ari sudah dua kali.
Setiap kali mereka membeli, satu plastik klip bening untuk sekali gunakan saja.
BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung
Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF seperti tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)