2 Perusahaan Farmasi Wajib Ganti Rugi Terkait Kasus Obat Sirup Beracun, Simak Penjelasanya!

2 Perusahaan Farmasi Wajib Ganti Rugi Terkait Kasus Obat Sirup BeracuN, Simak Penjelasanya!-Tangkap Layar-

Jakarta, KORANLINGGAUPOS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta kepada setiap keluarga korban kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup beracun yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman pada tahun 2022 lalu.

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus obat sirup beracun ini dikeluarkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam putusan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus kasus obat sirup beracun menyatakan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas kasus yang menyebabkan ratusan anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Proses Pencairan Ganti Rugi Asuransi Usaha Tani Padi Terlalu Lama

BACA JUGA:Kereta Api Sergai Tabrak Truk Mogok di Perlintasan, PT KAI Minta Ganti Rugi Sopir Buron

Ganti rugi sebesar Rp50 juta diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari anak yang meninggal, dan Rp60 juta diberikan kepada anak yang berhasil sembuh atau yang masih menjalani pengobatan serta rehabilitasi medis.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika lebih dari 20 keluarga anak korban gagal ginjal akut menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) ke PN Jakarta Pusat.

Para keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar untuk setiap korban, baik yang bertahan hidup maupun yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Cek Sebelum Terlambat, Ini 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5

BACA JUGA:Inilah 6 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Masuk Stadium 5, Yuk Kenali Gejalanya

Namun, dalam keputusan yang dilaporkan, Kemenkes RI dan BPOM dinyatakan bebas dari kesalahan.

Pengacara keluarga korban, Siti Habiba, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, menilai jumlah ganti rugi yang diberikan tidak memadai dan merendahkan martabat keluarga yang terdampak.

Di sisi lain, PT Afi Farma melalui pengacaranya, Reza Wendra Prayogo, juga menyatakan kekecewaan atas putusan ini dan menyebutkan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:10 Manfaat Salak untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Menjaga Kesehatan Ginjal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan