2 Perusahaan Farmasi Wajib Ganti Rugi Terkait Kasus Obat Sirup Beracun, Simak Penjelasanya!

2 Perusahaan Farmasi Wajib Ganti Rugi Terkait Kasus Obat Sirup BeracuN, Simak Penjelasanya!-Tangkap Layar-

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Sebagai informasi, menurut data Kemenkes RI, total korban akibat obat sirup yang terkontaminasi ini mencapai 312 anak, dengan 218 di antaranya meninggal dunia dan 94 lainnya .

Berhasil sembuh atau masih menjalani perawatan. Kementerian Sosial (Kemensos RI) juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial RI yang menetapkan santunan bagi korban.

Yaitu sebesar Rp50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp60 juta bagi yang sembuh atau masih dalam perawatan, termasuk biaya transportasi sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Sering Konsumsi Obat Pereda Nyeri Bisa Berbahaya untuk Ginjal

BACA JUGA:Bagaimana Cara Minum Kopi Tanpa Membahayakan Ginjal? Begini Tipsnya dari Dokter

Keputusan ini menjadi bagian dari langkah hukum yang lebih besar dalam menangani tragedi ini dan memberikan kompensasi kepada keluarga yang terdampak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan