Segini Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda yang Ditransfer Taspen per September 2024, Lebih Tinggi 4 Persen Loh

Segini Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda yang Ditransfer Taspen per September 2024, Lebih Tinggi 4 Persen Loh-Tangkap Layar -

Nominal Gaji Pensiun Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini

BACA JUGA:7 Sekolah Kedinasan Paling Top 2024 yang Menyediakan Uang Jaminan Pensiun, Adakah Pilihanmu?

Nominal gaji pensiun yang akan diterima oleh para pensiunan, termasuk janda dan duda, bervariasi tergantung pada golongan mereka.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiun berdasarkan golongan:

- Golongan I: Pensiunan PNS dari Golongan I akan menerima gaji sebesar Rp1.311.072. Jumlah ini berlaku sama baik untuk pensiunan baru maupun yang sudah lama.

- Golongan II: Pensiunan PNS dari Golongan II akan menerima gaji berkisar antara Rp1.311.072 hingga Rp1.540.224, tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga

BACA JUGA:Pensiunan, PNS, TNI, Polri Naik Gaji 2024, Bagi PPPK Ini Besaran Gajinya Capai Rp5,2 juta

- Golongan III: Pensiunan PNS dari Golongan III akan menerima gaji dengan kisaran yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp1.934.240.

- Golongan IV: Pensiunan PNS dari Golongan IV akan menerima gaji dengan nominal maksimal sebesar Rp2.379.440.

Kenaikan gaji pensiun ini diharapkan dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para penerima tunjangan, khususnya di masa-masa purnabakti mereka.

Otentikasi Wajah untuk Pencairan Gaji Pensiun

BACA JUGA:Kades Makin Lavang Dapat Tunjangan Istri atau Suami dan Pensiun, Calon Kades Minimal Cukup SMP Sederajat?

BACA JUGA:Mundur dari Ketua DPRD untuk Calon Walikota Lubuklinggau, Sekwan pun Pensiun Dini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan