50 Persen Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ke-2

Ilustrasi Dana Desa.-FOTO : TANGKAP LAYAR Kedungboto.desa.id-

"Jadi ada dua Permendes PDTT yang mengatur penggunaan dana desa," tambahnya.

Dijelaskan pada Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka :

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 250 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian dan Persyaratannya

BACA JUGA:Peringatan HUT ke-19 Tahun HIMPAUDI se Provinsi Sumsel di Musi Rawas Meriah

Huruf a). Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;

Huruf b). peningkatan kualitas hidup manusia; serta

Huruf c). penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4 Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui :

a). pemenuhan kebutuhan dasar;

b). pembangunan sarana dan prasarana Desa;

c). pengembangan potensi ekonomi lokal; dan

d). pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Lurah Terawas Musi Rawas Ajak Kelompok Majelis Taklim Wisata Ke Danau Aur

BACA JUGA:KPU Kabupaten Musi Rawas Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Catat Informasi Penting Berikut

Fokus Penggunaan Dana Desa dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) Permen PDTT 13 tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa dan Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024  bahwa Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan