50 Persen Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ke-2
Editor: MUHAMMAD YASIN
|
Senin , 26 Aug 2024 - 20:27
Ilustrasi Dana Desa.-FOTO : TANGKAP LAYAR Kedungboto.desa.id-
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Ayat (4) Dalam menentukan keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.
Ayat (5) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.