50 Persen Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ke-2

Ilustrasi Dana Desa.-FOTO : TANGKAP LAYAR Kedungboto.desa.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Desa di Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap ke-2 tahun 2024.

Dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas setidaknya 50 persen desa sudah selesai mengajukan proposal pencairan DD tahap ke-2.

Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kabid Kabid Fasilitasi Perencanaan Dana Desa Pengelolaan Keuangan Desa,  Rezha Dwi Sahara, Sip kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin  26 Agustus 2024.   

Menurunnya, setidaknya 50 desa sudah proses pencairan dana desa tahap ke-2 tahun 2024.

BACA JUGA:Ajak Kades Taati Aturan Pengelolaan Dana Desa, ini yang Dilakukan Kajari Muba

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Targetkan Audit Dana Desa 37 Desa

"Sekitar 50 persen desa sudah proses pencairan dana desa tahap ke-2 tahun 2024. Desa yang bisa mengajukan pencairan dana desa tahap ke-2 kalau laporan penggunaan dana desa tahap pertama sudah selesai. Jadi proses tergantung dari desa juga kalau mereka siap laporan maka bisa mengajukan pencairan tahap ke-2," jelasnya.  

Menurutnya, bahwa sesuai arahan dari hasil rapat koordinasi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa mesti dilakukan percepatan penyaluran dana desa untuk menangani kemiskinan ekstrim dan kegiatan stunting.

"Namun demikian walaupun dipercepat bukan berarti harus cepat tanpa memperhatikan ketentuan. Proses dipercepat namun tetap sesuai aturan," ucapnya.

MAsih kata Rezha panggilan akrabnya penyaluran dana dan desa untuk penangann kemiskinan ekstrim dengan memberikan dana langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.

BACA JUGA:Jangan Beratkan Anggaran Dana Desa, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR dan Gaji 13

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Masih Dalam Proses

Sebab sesuai dengan ketentuan persentase penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen, BLT 25 persen, operasional desa 3 persen dan juga ada untuk menangani stunting desa. Jadi sekitar 52 persen untuk kegiatan pembangunan fisik.   

Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permen PDTT 13 tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan