Biarkan Istri Layani Pria Lain, Warga Lubuklinggau Diganjar Setahun Penjara
Editor: Admin
|
Sabtu , 02 Dec 2023 - 17:18
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/1782f3ac1d65459a80fe7d1d74822375.jpg)
Terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (30/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -