Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban
Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Pada Senin 13 Agustus 2024, dapat kabar dari kakak ipar yang mempertanyakan sertifikat miliknya digadai ke rentenir.
Merasa tidak percaya bahwa dirinya tidak pernah menggadaikan sertifkat tanah ke rentenir lantas ia mempertanyakan kepada kakak iparnya.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
"Diberitahukan oleh kakak ipar bahwa sertifikat tanah atas nama Amoi Isabella Matondang digadaikan ke rentenir," ceritanya.
Dan sertifikat tersebut bernar miliknya, kakak ipar pun juga mengirimkan bukti mulai dari foto orang yang menggadai hingga tanda tangan di atas meterai.
“Saya kaget, kok bisa sertifikat tanah milik saya direntenir LUbuklinggau, dan saya juga belum pernah menerima sertifikat tanah,” jelas Amoi.
Tak sampai disitu tanah yang digadai ke rentenir akan disita, jika tidak membayar tunggakan selama 8 bulan.
BACA JUGA:4 Posisi Lowongan Kerja PT Pegadaian April 2024, Cek dan Buruan Daftar
“Rentenir bilang ke kakak saya minta dibantu mengantarkan ke alamat tanah, bahawa tanah tersebut akan disita, atau lunasi tunggakan selama 8 bulan,” tutur Amoi.
Diinformasikan oleh rentenir sertifikat tanah tersebut digadai oelh oknum pegawai honorer BPN Muratara atas nama NV, dengan pinjaman Rp.11.200.000.
Ia yun mengungkapakn kekecewaan terhadap pelayan BPN Muratara.
"Saya datang ke kantor BPN Muratara dengan maksud mempertanyakan prihal sertifikat tanah milik saya tersebut, sekaligus minta pertanggungjawaban kenapa sertifikat tanah miliknya bisa ada ditangan rentenir Lubuklinggau," katanya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji