Kedepan Angkutan Batubara yang Melintasi di Lubuk Linggau Gunakan Jalan Nasional

Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Lubuk Linggau membahas permasalahan angkutan Batubara yang melintas di Lubuk Linggau.-Foto : Diskominfotiksan-Kota Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau serius atasi permasalahan angkutan Batubara.

Setelah melakukan rapat dengan berbagai stakeholder terkait serta pengusaha angkutan batubara, mereka juga kedepan segera merevisi SK Wali Kota tentang angkutan batubara. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armedi menegaskan, pada 2022 lalu Pemkot Lubuk Linggau sudah mengatur dan menerbitkan SK Wali Kota tentang jalan yang dipakai, waktu operasional mobil batu bara, rangkaian iring-iringan dan tempat untuk menunggu mobil ketika akan melintas di jam tersebut.

Namun belakangan ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kendaraan angkutan batu bara ini.

BACA JUGA:Pj Sekda Ungkap Upaya Pemkot Lubuk Linggau Cari Solusi Soal Angkutan Batubara

BACA JUGA:Tak Ada Tanggapan Soal Angkutan Batubara Mahasiswa di Lubuk Linggau Demo Kantor Wali Kota. Ini Tuntutan Mereka

Diantaranya SK Wali Kota tidak ditaati oleh penyelanggara angkutan karena informasinya banyak angkutan batu bara melakukan operasional diluar jam yang diatur dalam SK tersebut.

Selain itu, jalan lingkar utara dan lingkar selatan banyak yang rusak diduga disebabkan oleh mobil angkutan batu baru.

Alasannya kendaraan besar yang melewati ataumelintas adalah mengangkut batu bara. 

“Kedepan SK akan kita ubah terutama mengenai jalur lintas, yakni menggunakan jalan nasional dengan pertimbangan bahwa jalan negara ketahanannya lebih baik,” tegasnya.

BACA JUGA:Cari Solusi Masalah Angkutan Batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau Minta Dishub Lakukan ini

BACA JUGA:Truk yang Melintas Bikin Resah, ini Himbauan Pj Walikota Lubuklinggau bagi Pengusaha Batubara

Hanya saja karena merevisi SK butuh waktu.

Untuk itu sementara prosesnya dilakukan ia meminta agar pengusaha angkutan batubara bisa mentaati SK Wali Kota yang ada dulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan