Kedepan Angkutan Batubara yang Melintasi di Lubuk Linggau Gunakan Jalan Nasional

Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Lubuk Linggau membahas permasalahan angkutan Batubara yang melintas di Lubuk Linggau.-Foto : Diskominfotiksan-Kota Lubuk Linggau

"Karena jika diarahkan ke jalan lingkar selatan, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan akibat angkutan batu bara tersebut. Dalam surat keputusan yang sudah ada, jadwal melintasnya antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Demikian juga aturan konvoinya, maksimal dua unit kendaraan satu kali jalan. Baru 15 Menit kemudian, menyusul dua mobil lagi karena jalan lingkar tidak setahan jalan lintas nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya Pj Sekda Kota Lubuk Linggau Dr. H. Tamri usai memimpin rapat mengatakan, sengaja mengundang pihak perusahaan atau pengusaha angkutan batubara.

BACA JUGA:Truk Batubara Nekat Melintas Siang Hari, Begini Tanggapan Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana

BACA JUGA:Truk Batubara Boleh Melintasi Jalan di Lubuklinggau, ini Petunjuk dan Waktunya

Sayangnya yang hadir hanya satu perwakilan saja. Lalu mereka juga mengajak UPTD Timbangan dari Bengkulu, perwakilan dari Dishub Provinsi Sumsel, Perwakilan Kodim, Perwakilan Satlantas Polres Lubuk Linggau, perwakilan Denpom, Sat PolPP, Camat, Dinas PU dan Dishub. 

"Kita adakan rapat untuk mencari solusi terbaik. Kita juga ingin meminta saran dan masukan dari semua yang hadir untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara ini. Sementara untuk perwakilan pengusaha angkutan batubara, kita sampaikan soal SK Wali Kota yang mengatur soal angkutan batubara, dimana mereka boleh meilntas di Jalan Lingkar Selatan dan Lingkar Utara di jam 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Dan mereka tidak boleh konvoi, boleh iringan minimal hanya dua mobil. Kita jelaskan lagi agar mereka tahu dan paham, kedepan diikuti dan patuhi aturan tersebut," ungkap Tamri.

Selain itu rencana untuk merubah SK Wali Kota menurut Tamri tetap akan mereka laksanakan. 

"Tapi kan namanya merubah aturan butuh waktu. Maka solusi jangka pendeknya, sementara kita menyusun aturan yang baru SK Wali Kota ini tetap dilaksanakan. Makanya setelah rapat kami minta OPD terkait berkoordinasi mencari pengusaha angkutan batubara lainnya untuk dikumpulkan dan diajak rapat. Kita sampaikan hal ini agar mereka paham dan patuhi. Kita juga ingin tanyakan langsung ke mereka, apa alasan mereka selama ini tidak memathui aturan yang ada di SK Wali Kota tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

BACA JUGA:Truk Batubara Melintasi Kota, Posko Orange Ancam Blokade Jalan, Kepala Dishub Lubuklinggau Angkat Bicara

Ia berharap OPD terkait dalam hal ini Dishub bisa segera mengumpulkan pengusaha angkutan batubara lainnya, untuk diajak rapat bersama.

"Selain itu Dishub juga kita harap segera konsultasikan ke Pemprov. Apa solusi yang sesuai aturan dan win-win solusi karena rencananya diaturan yang baru nanti untuk angkutan batubara pakai jalan lain karena kondisi jalan kita tidak memungkinkan. Pada pihak Dishub Pemprov yang hadir tadi juga kita minta bantuan, agar mengawasi juga diperbatasan. Saran kita, sebelum angkutan batubara yang melintas diluar jam yang diperbolehkan sudah mereka setop dari perbatasan," jelasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan