Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati, KPU Muratara Ingatkan Hal Penting Berikut
Ketua KPU Muratara Heriyanto saat menerima pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Devi Suhartoni dan Junius, Selasa 27 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-KPU Muratara.
KORANLINGGAUPOS.ID - Selasa 27 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Devi Suhartoni dan Junius.
Kasubag Teknis KPU Muratara, Busairi mengatakan hari kedua Rabu 28 Agustus 2024 sudah terkonfirmasi pasangan Firsa Lakoni dan Efriansyah yang akan mendaftar ke KPU Muratara.
Hari ketiga Kamis 29 Agustus 2024 pasangan Syarif Hidayat dan Gusti Rohmani yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara ke KPU Muratara.
Usai mendaftar ke KPU, tahap selanjutnya untuk para kandidat yakni akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Terima Blangko B1KWK, Syarif Hidayat – Gusti Rohmani Siap Daftar ke KPU Muratara
Dijelaskan Busairi, kandidat yang mendaftar, jika berkasnya diterima akan mendapatkan tanda terima serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Muratara.
Surat Pengantar inilah yang akan mereka bawa untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.
"Dari hasil kesepakatan dengan LO bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk pemeriksaan kesehatan diberi jarak satu hari dari hari mendaftar. Dengan pertimbangan kandidat butuh istirahat sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika mendaftar tanggal 27 Agustus maka 28 Agustus 2024 boleh istirahat dan 29 Agustus 2024 baru mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSMH Palembang," jelasnya.
Sehingga, kata Busairi, diperkirakan jadwal pemeriksaan kesehatan untuk kandidat Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Muratara pada 29 hingga 31 Agustus.
BACA JUGA:KPU Muratara Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Rincian Data Pemilih Sementara
BACA JUGA:KPU Muratara Adakan Gebyar Sosialisasi & Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Para kandidat melalui LO juga dijelaskan terkait jenis pemeriksaan kesehatan serta hal-hal yang harus dipersiapkan berdasarkan SK KPU Nomor 10/90 Tahun 2024.
"Seperti 5 jam sebelum melakukan pemeriksaan harus puasa kecuali minum air putih, fisik dijaga biar hasil pemeriksaan kesehatannya maksimal dan sebagainya," ungkap Busairi.