Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

SIDANG : Terdakwa Netty Herawati didampingi penasehat hukumn saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-

BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima

Bahwa anggaran kegiatan makan minum rumah tahfiz tahun 2021 s/d 2022 telah terealisasi ditahun 2021 Pencairan sebanyak dua kali berdasarkan SP2D yakni SP2D Nomor 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp140.640.000 dan  SP2D Nomor ‘055592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp149.760.000.

Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.

Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 - 2022 dilaksanakan sendiri oleh Pengelolaj Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Rp580 juta. Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I.

sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00 sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan  Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022  Rp.172.760.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan