Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
SIDANG : Terdakwa Netty Herawati didampingi penasehat hukumn saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-
Seperti sebelumnya kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat dan pihak Kejari langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.
“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan
Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar.
Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun.
Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.
Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan
Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
Anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Dengan rincian tahun 2021 Rp329 juta untuk pembelian 8.225 bungkus dengan perbungkusnya Rp40 ribu dan ditahun 2022 Rp619.760.000 untuk 10.329 porsi dengan seporsinya Rp60 ribu.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Daerah Percontohan Anti Korupsi