12 Kesepakatan ini Harus Dipatuhi Terkait Ambruknya Jembatan P6 Lalan Muba

TANDATANGAN : Disaksikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat 30 Agustus 2024. -Foto : Dok.Pemkab Muba-

BACA JUGA:Triana Sandi Fahlepi: Pameran Kriyanusa 2024 Ajang Promosi Produk Unggulan Perajin Muba

Sementara Apriyadi Mahmud selaku Sekda Muba menegaskan, biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan yang berasal dari Dana Talangan Asosiasi AP6L akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P.6. 

Mekanismenya akan diatur secara internal oleh AP6L dan bagi pengguna alur yang tidak mau berkontribusi akan diberikan sanksi oleh AP6L.

Sementara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Balai Pengelola Transportasi Darat dapat memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P.6 Sungai Lala.

Sekda menegaskan, setelah dinyatakan alur tersebut sudah aman dilalui dan hasil Tim Distrik Navigasi dan KSOP sejak Berita Acara ini ditandatangani, maka proses evaluasi dan pemulihan alur Jembatan P.6 Sungai Lalan sudah dapat dimulai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan