12 Kesepakatan ini Harus Dipatuhi Terkait Ambruknya Jembatan P6 Lalan Muba

TANDATANGAN : Disaksikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menandatangani Berita Acara Tindaklanjut Percepatan Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat 30 Agustus 2024. -Foto : Dok.Pemkab Muba-

Selain itu,  Asosiasi juga akan menanggung biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan Jembatan Lalan tersebut.

Kata Elen Setiadi, perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli.

BACA JUGA:Pemkab Muba : Jembatan Putus, Kapal Pengangkut Tanah Merah Harus Bertanggungjawab

BACA JUGA:Jembatan Ambruk di Muba, 5 Korban Tenggelam

Bagaimana pelaksanaan perbaikannya?

Elen mengatakan pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Muba dan owner kapal yang menabrak jembatan tersebut.

Bahkan, terang Elen, paling lambat tanggal 30 Agustus 2024 biaya santunan dan penggantian barang  masyarakat yang hilang yang terdampak dari runtuhnya Jembatan P.6 Sungai Lalan telah dilaksanakan. 

Pembangunan jembatan Lalan yang ambruk pun paling lambat akan dimulai 6 bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan.

Apabila dalam waktu 6 bulan belum terlaksana maka alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemkab Muba  dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak untuk kapal laut dan balai. 

BACA JUGA:Dukung Survei Seismik 3D, Pemkab Muba : Sosialisasi Harus Merata Bagi Masyarakat Terdampak Getaran

BACA JUGA:Di Hadapan Kapolda Sumsel, Pemkab Muba Sebut Ada 3 Tantangan Prioritas Hadapi Pilkada Serentak 2024

Saat menandatangani kesepakatan itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan Pemkab Muba akan mengajukan gugatan ganti kerugian secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk jembatan Lalan.

Dan dari hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan jembatan, akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan.

Kata Pj Bupati Muba, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan Pihak/Pemilik Kapal Penubruk  terkait biaya perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan maka Pemkab Muba tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan terkait masalah ini.

Pemkab Muba  akan menahan  tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak Pemilik Kapal Penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan secara tanggung renteng.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan