UU Kepariwisataan Dan Pulau Mengare
Dr. Tomy Michael, SH.MH Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya-Foto : Dokumen Pribadi-
Ketika penuruan pengunjung maka bisa saja menggunakan wisata virtual dimana secara ekonomi tidak menghasilkan keuntungan sepeeti wisata ortodoks namun hasil yang diperoleh yaitu promosi hingga kemanapun.
BACA JUGA:Sungai Malus Batu Pepe Lubuk Linggau, Wisata Alam Terjaga Kelestariannya Cocok Untuk Healing
BACA JUGA:Ingin Melihat Sunset? Yuk Wisata ke Embung Nglanggeran
Lantas bagaimana mengembangkan wisata di Pulau Mengare agar undang-undang kepariwisataan itu terpenuhi?
Pertama-tama yaitu adanya keterlibatan dari generasi muda dimana dengan pemiiran kreatifnya bisa menunjukkan cara-cara yang populer dalam mengembalikan kunjungan wisatawan.
Kedua dengan peningkatan kompetensi dari pemilik perahu yang akan mengantarkan wisatawan menyeberang.
Sebelum melakukan penyeberangan, penulis mendapatkan pertanyaan “disana sepi mas, sudah jarang sekali yang datang”.
BACA JUGA:Air Terjun Temam Wisata Alam Favorit di Lubuklinggau
BACA JUGA:Wisata Bumi Ganjaran Lamongan Tawarkan Nuansa Pedesaan yang Sejuk dan Indah, 25 Menit Dari Lamongan
Mengacu pada prinsip utilitarianisme maka sapaan tersebut akan menurunkan minat seseorang artinya harus ada kemampuan promosi alamiah tanpa menghilangkan kebenaran yang ada.
Ketiga yaitu informasi yang disajikan haruslah lengkap agar tidak ada keraguan bagi siapapun yang akan berkunjung.
Kepariwisataan tidak selalu dengan kunjungan untuk memperoleh kesenangan tetapi penelitian dalam berbagai ilmu.
Sebagai contohnya ilmu hukum yang dapat membahas tentang hukum adat di Pulau Mengare, hukum pertanahan hingga hukum peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wisata Waduk Gondang Tawarkan Suasana yang Tenang dan Damai, Sudah Ada Sejak 1987
Tentu saja, pemerintah saat ini cenderung menjadikan kepariwisataan tidak sekadar banyaknya orang yang berkunjung namun juga seberapa banyak uang yang dikeluarkan oleh wisatawan.