Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024
Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024-Tangkap Layar -
3. Kapten mendapatkan gaji pokok antara Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100 per bulan.
Pangkat Kapten biasanya diberikan setelah beberapa tahun dinas dan menunjukkan prestasi yang baik.
Rincian Gaji Perwira Menengah TNI
Perwira Menengah adalah kelompok perwira yang sudah lebih berpengalaman dan memegang posisi penting di dalam struktur organisasi TNI.
BACA JUGA:10 Pasukan Elit TNI di Indonesia yang Membuat Dunia Ngeri Ketakutan, No 1 Paling Ditakuti
BACA JUGA:Ratusan Pasukan TNI-Polri Dikirim ke IKN, untuk Persiapan Jelang Upacara HUT ke-79 RI
Berikut ini adalah rentang gaji untuk Perwira Menengah:
1. Mayor menerima gaji pokok mulai dari Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.
Mayor adalah pangkat pertama di tingkat Perwira Menengah dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Kapten.
2. Letnan Kolonel (Letkol) memiliki gaji pokok antara Rp3.341.200 hingga Rp5.491.200 per bulan.
BACA JUGA:Yuk Ketahui! 8 Jenderal Angkatan Darat Terbaik yang Menjadi Panglima TNI Terlama di Indonesia
Pangkat ini adalah jenjang menengah yang memimpin satuan-satuan yang lebih besar dalam organisasi militer.
3. Kolonel mendapatkan gaji pokok antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan. Kolonel adalah pangkat tertinggi di tingkat Perwira Menengah yang biasanya memimpin unit-unit strategis dalam TNI.
Rincian Gaji Perwira Tinggi TNI