Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024
Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024-Tangkap Layar -
Perwira Tinggi adalah kelompok perwira dengan pangkat tertinggi dalam TNI, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan strategi pertahanan negara.
BACA JUGA:Bimbel Piramid Lubuklinggau Tempat Persiapkan Diri Masuk TNI Polri IPDN
BACA JUGA:Resmi Alutsista Terbaru 2024, Perkuat Persenjataan Korps Marinir TNI AL dengan ISR Mobile Canggih
Berikut rincian gaji Perwira Tinggi TNI:
1. Brigadir Jenderal (Brigjen) / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama menerima gaji pokok mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp5.810.100 per bulan.
Pangkat ini merupakan tingkat awal dari Perwira Tinggi, yang biasanya memegang komando penting dalam struktur TNI.
2. Mayor Jenderal (Mayjen) / Laksamana Muda / Marsekal Muda memiliki gaji pokok antara Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800 per bulan.
BACA JUGA:4 Jenderal dan 8 Perwira Menengah Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Purnabakti
BACA JUGA:29 Daftar Nama Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Brigjen
Pangkat ini lebih tinggi dari Brigjen dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar.
3. Letnan Jenderal (Letjen) / Laksamana Madya / Marsekal Madya mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200 per bulan.
Letjen adalah salah satu pangkat tertinggi dalam struktur TNI dan sering kali bertanggung jawab atas keseluruhan operasi militer di wilayah tertentu.
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan
BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter
BACA JUGA:Mengungkap Sosok Ibunda Mayor Teddy yang Ternyata Juga Perwira TNI