Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya
Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba pada 2 September 2024.
PP ini menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Beleid baru ini menetapkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kriteria Waralaba yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
BACA JUGA:Peraturan Baru Paskibraka 2024 Perempuan Wajib Copot Jilbab? Irwan: Pasti ulah BPIP
PP Nomor 35 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:
1. Memiliki Sistem Bisnis yang Jelas
Sistem bisnis ini mencakup standar operasional dan prosedur (SOP) yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, metode standar pengoperasian, pemilihan lokasi usaha, desain tempat usaha, persyaratan karyawan, serta strategi pemasaran.
2. Bisnis Harus Menghasilkan Keuntungan
BACA JUGA:Simak, Aturan Baru Beli LPG 3 Kg di Lubuklinggau Cuma Rp 16 Ribu
BACA JUGA:Asap Pekat, ini Aturan Baru Masuk Sekolah untuk Pelajar Lubuklinggau dan Musi Rawas
Bisnis yang akan diwaralabakan harus sudah memberikan keuntungan, yang dibuktikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan paling sedikit tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, laporan keuangan dua tahun terakhir harus menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (Pasal 4 Ayat 5 (b)).