Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya

Presiden Jokowi Resmi Rilis Aturan Baru Bisnis dan Syarat Waralaba di Indonesia, Begini Isinya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Dosen Wajib Tahu, 7 Aturan Baru Tentang Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi

Namun, pemberi waralaba harus menetapkan pembagian wilayah usaha secara jelas.

Sanksi Administratif bagi Pelanggaran

Pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan yang melanggar kewajiban yang diatur dalam PP ini akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:

- Teguran tertulis,

BACA JUGA:Info Penting, ini Tiga Aturan Baru untuk Tawaf Jemaah Umrah

BACA JUGA:Update Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA Tahun 2024

- Penghentian sementara kegiatan usaha,

- Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

PP Nomor 35 Tahun 2024 ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan usaha waralaba di Indonesia dengan lebih tertib dan terstruktur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan